Author: Yovie Ardika Saputra
ALINEAZONA – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Dalam acara puncak peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (18/9/2026), Prabowo menyatakan bahwa biaya pendidikan pada satuan pendidikan negeri mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri harus gratis. Ia juga menyampaikan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas upaya merealisasikan kebijakan tersebut.
“Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” tegas Prabowo dalam acara tersebut. Pernyataan itu menempatkan pendidikan gratis sebagai salah satu agenda yang kembali mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan. Namun, di balik gagasan tersebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijawab secara terbuka, terutama mengenai kemampuan fiskal negara, keberlanjutan pembiayaan, serta efektivitas pengelolaan anggaran hingga ke tingkat satuan pendidikan.
Secara prinsip, pendidikan gratis merupakan gagasan yang memiliki tujuan sosial yang kuat karena biaya pendidikan masih menjadi salah satu pertimbangan keluarga dalam menentukan keberlanjutan pendidikan anak. Negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD, sehingga perluasan akses pendidikan merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah. Namun, persoalannya tidak berhenti pada keberanian pemerintah mengalokasikan anggaran, melainkan apakah pembiayaan tersebut dapat dipertahankan secara berkelanjutan tanpa mengganggu keseimbangan fiskal negara.
Pemerintah sebenarnya telah menyediakan anggaran pendidikan dalam jumlah yang sangat besar. Dalam RAPBN 2027, anggaran pendidikan direncanakan mencapai Rp820,9 triliun dan akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, renovasi sekolah dan madrasah, pembangunan sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, serta berbagai program pendidikan lainnya. Dengan demikian, pendidikan gratis bukanlah kebijakan yang dimulai dari ruang kosong, melainkan akan menjadi perluasan dari ekosistem pembiayaan pendidikan yang selama ini telah berjalan.
Besarnya anggaran tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa ruang fiskal untuk pendidikan memiliki batas. Dalam RAPBN 2027, pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun dan belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun, sehingga defisit anggaran diproyeksikan mencapai Rp671,2 triliun atau sekitar 2,40 persen terhadap PDB. Pemerintah memang masih menempatkan defisit tersebut dalam kerangka kebijakan fiskal yang dirancang terukur dan berkelanjutan, tetapi tambahan program pendidikan tetap perlu dihitung secara cermat agar tidak menciptakan beban pembiayaan yang sulit dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.
Di sisi lain, kondisi ekonomi Indonesia menunjukkan adanya ruang optimisme sekaligus ketidakpastian yang perlu diperhitungkan. Badan Pusat Statistik mencatat perekonomian Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh sebesar 5,29 persen secara tahunan, sementara pertumbuhan ekonomi semester I 2026 mencapai 5,45 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi nasional tetap tumbuh, tetapi pertumbuhan ekonomi tidak serta-merta berarti penerimaan negara akan meningkat dalam jumlah yang cukup untuk membiayai seluruh ekspansi program pemerintah.
Pemerintah sendiri menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027. Target tersebut menjadi salah satu fondasi optimisme dalam penyusunan RAPBN 2027, bersamaan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas belanja dan mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, pendidikan gratis merupakan kebijakan yang membutuhkan pembiayaan rutin dan jangka panjang, sehingga keberhasilannya tidak ideal apabila hanya bergantung pada asumsi pertumbuhan ekonomi yang dapat berubah mengikuti kondisi domestik maupun global.
Persoalan lainnya terletak pada definisi mengenai pendidikan gratis itu sendiri. Apabila gratis hanya berarti tidak ada pembayaran uang sekolah, maka keluarga masih mungkin menghadapi berbagai pengeluaran lain seperti seragam, buku, transportasi, perangkat digital, kegiatan pembelajaran, hingga kebutuhan praktikum. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, biaya-biaya tersebut tetap dapat menjadi hambatan untuk mempertahankan keberlanjutan pendidikan anak meskipun biaya sekolah secara administratif telah dibebaskan.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terukur komponen biaya apa saja yang akan ditanggung negara. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak memiliki ekspektasi bahwa seluruh kebutuhan pendidikan secara otomatis akan menjadi tanpa biaya setelah kebijakan diterapkan. Semakin luas cakupan biaya yang ditanggung negara, semakin besar pula kebutuhan anggaran yang harus disediakan secara rutin dari tahun ke tahun.
Di tengah pembahasan mengenai besarnya kebutuhan anggaran, persoalan tata kelola pendidikan juga tidak dapat dikesampingkan. Anggaran yang besar tidak dengan sendirinya menjamin bahwa seluruh dana akan sampai kepada peserta didik dalam bentuk layanan pendidikan yang berkualitas. Justru semakin besar anggaran yang dialokasikan, semakin penting sistem transparansi, pengawasan, audit, dan pertanggungjawaban diperkuat dari pemerintah pusat hingga satuan pendidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam laporan tahunannya masih mencatat sejumlah persoalan tata kelola di sektor pendidikan, termasuk korupsi dana bantuan operasional, pungutan liar, gratifikasi dalam penerimaan peserta didik baru, serta pungutan tambahan di sejumlah sekolah. Temuan tersebut tentu tidak dapat digunakan untuk menggeneralisasi seluruh satuan pendidikan di Indonesia, tetapi menunjukkan bahwa persoalan tata kelola merupakan bagian yang perlu diperhitungkan dalam setiap kebijakan yang meningkatkan aliran anggaran ke sektor pendidikan.
Risiko penyimpangan di tingkat hilir dapat muncul dalam berbagai bentuk apabila sistem pengawasan tidak berjalan secara efektif. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran dapat menghadapi risiko pembengkakan biaya pengadaan, pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, atau munculnya pungutan dengan bentuk dan nama baru. Oleh karena itu, keberhasilan pendidikan gratis tidak hanya ditentukan oleh berapa besar uang yang dialokasikan pemerintah, tetapi juga oleh seberapa kuat sistem memastikan uang tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah program yang diarahkan untuk mengurangi beban biaya pendidikan masyarakat. Dalam RAPBN 2027, Program Indonesia Pintar memperoleh alokasi Rp15,9 triliun untuk sekitar 22,1 juta siswa, sementara KIP Kuliah mendapatkan alokasi Rp17 triliun untuk sekitar 1,1 juta mahasiswa. Kehadiran program-program tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan gratis perlu dirancang secara terintegrasi agar tidak sekadar menambah anggaran baru, tetapi juga memperbaiki efektivitas berbagai skema pembiayaan yang telah tersedia.
Selain persoalan akses dan pembiayaan, kualitas pendidikan juga harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda yang sama. Sekolah yang tidak memungut biaya tetapi kekurangan guru, memiliki fasilitas yang tidak memadai, atau tidak mampu menyediakan lingkungan belajar yang layak belum tentu memberikan pendidikan yang berkualitas. Karena itu, anggaran pendidikan juga perlu memastikan adanya peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana dan prasarana, penguatan pembelajaran, serta pemanfaatan teknologi secara tepat.
Arah tersebut sebenarnya telah tercermin dalam RAPBN 2027 yang tidak hanya mengalokasikan anggaran untuk akses pendidikan, tetapi juga untuk renovasi sekolah, pembangunan fasilitas pendidikan, peningkatan kualitas pembelajaran, serta digitalisasi pendidikan. Pemerintah juga menargetkan penyelesaian renovasi sekolah yang mengalami kerusakan secara bertahap hingga 2029. Dengan demikian, agenda pendidikan gratis idealnya berjalan beriringan dengan agenda peningkatan mutu sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh pendidikan yang bebas biaya, tetapi juga mendapatkan layanan pendidikan yang layak.
Pada akhirnya, pernyataan Prabowo mengenai pendidikan gratis perlu diterjemahkan ke dalam desain kebijakan yang lebih konkret. Pemerintah perlu menjelaskan besaran kebutuhan tambahan anggaran, sumber pembiayaan permanen, cakupan biaya yang ditanggung negara, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mekanisme pengawasan dari tingkat nasional hingga satuan pendidikan. Tanpa kejelasan tersebut, pendidikan gratis masih berada pada tahap komitmen politik yang membutuhkan pembuktian melalui perencanaan anggaran dan implementasi kebijakan.
Pendidikan gratis memang dapat menjadi langkah penting dalam memperluas kesempatan belajar bagi masyarakat apabila dibangun di atas fondasi fiskal yang kuat dan tata kelola yang transparan. Namun, kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, keterbatasan ruang fiskal, kebutuhan pembiayaan sektor lain, serta potensi penyimpangan pada tingkat pelaksanaan. Tantangan terbesar pemerintah bukan sekadar membuat masyarakat tidak membayar biaya pendidikan, melainkan memastikan negara mampu membiayainya secara berkelanjutan dan setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi layanan pendidikan yang dapat dirasakan peserta didik.
Dengan demikian, gagasan pendidikan gratis perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar persoalan penghapusan biaya sekolah. Di baliknya terdapat pertanyaan mengenai bagaimana negara memperoleh pendapatan, bagaimana APBN disusun, bagaimana anggaran didistribusikan, dan bagaimana setiap rupiah diawasi setelah sampai di tingkat sekolah dan perguruan tinggi. Jika seluruh mata rantai tersebut dapat dibangun secara transparan dan berkelanjutan, pendidikan gratis tidak hanya menjadi janji kebijakan, tetapi dapat berkembang menjadi instrumen nyata untuk memperluas akses sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
